"Jika dibandingkan data transaksi pada semester pertama 2023 dengan periode yang sama di tahun 2022, pembayaran PBB Online dan e-Samsat pada aplikasi DANA naik hingga 4 kali lipat, sedangkan untuk transaksi MPN mengalami peningkatan hingga 2 kali lipat," ucap Iswara.
"Kami percaya keterlibatan DANA sebagai salah satu alternatif kanal pembayaran nontunai dalam berbagai Pembayaran Pajak dan Penerimaan Negara tidak hanya mempermudah masyarakat untuk menunaikan kewajibannya, tetapi juga mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi nasional," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti juga ikut buka suara.
"Kepada seluruh Wajib Pajak, silakan menunaikan kewajiban pembayaran pajak Anda lewat bank, kantor pos, atau lembaga persepsi," ujar Dwi.
BACA JUGA:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak itu juga bilang pembayaran pajak tidak dilakukan ke kantor pajak.
Dwi Astuti menerangkan bahwa Kementerian Keuangan terus memperluas kanal pembayaran pajak sebagai upaya mempermudah Wajib Pajak menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya, termasuk melalui kanal digital.
"Kami mengucapkan terima kasih atas keterlibatan semua pihak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sehingga dapat memberikan dampak yang berarti bagi pembangunan nasional ke depan," tutur Dwi.
"Dengan demikian, momentum Hari Pajak bisa menjadi pengingat bagi kita semua bahwa manfaat pajak dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia," sambungnya.
Berikut ini adalah berbagai jenis pembayaran pajak yang dapat diselesaikan melalui dompet digital DANA:
BACA JUGA:
3 Pajak yang Bisa Dibayar Lewat DANA

Tampilan aplikasi DANA.-dana.id-