Lucky Hakim diperiksa Bareskrim Polri tekait kasus dugaan penisataan agama yang dilakukan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Lucky Hakim dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mantan Wakil bupati Indramayu Jawa Barat ini membenarkannya.
"Betul (dipanggil), insyaallah saya hadir," kata Lucky kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023.
Dalam surat panggilan pertama, Lucky Hakim dijadwalkan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi hari ini, Jumat 14 Juli pada pukul 10.00 WIB.
Lucky Hakim saat menjabat Wakil Bupati Indramayu pernah tersorot kamera hadir dalam perayaan Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun dan ikut menyanyikan lagu Yahudi, Havenu Shalom Aleichem, berbahasa Ibrani yang dipimpin Panji Gumilang.
BACA JUGA:
- Kejagung Terima SPDP dari Bareskrim Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
- Begini Sejarah NII Kartosoewirjo hingga Dipimpin Panji Gumilang Sang Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun
Penyidikan dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terus bergulir.
Pada Kamis (13/7), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi ahli, yakni saksi ahli ITE, sosiologi, dan agama.
Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang Penistaan Agama.
Namun, dari hasil gelar perkara tambahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA:
- Gubernur NII Kirim Uang ke Rekening Panji Gumilang, Mahfud MD Pastikan Pondok Pesantren Al Zaytun Tidak Bubar
- Dugaan Pencucian Uang Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Diusut Dittipdeksus Bareskrim Polri
Selain Dugaan Penodaan Agama, Juga Pencucian Uang:
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, selain hadapi kasus penodaan agama, Panji Gumilang juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang hingga penyalaggunaan aset-aset Pesantren Al Zaytun.
Saat ini, ada sebanyak 145 rekening dari Al Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan. Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan aset ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam Mahuf MD.
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan Pondok, atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud MD, Selasa 11 Juli 2023.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menjelaskan, beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).