News . 14/07/2023, 11:25 WIB

Enam Pelaku Curanmor Diringkus Polresta Tangerang, Satu Tewas Didor!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Tak sampai disitu, pada Kamis (6/7) Unit Jatanras Polresta Tangerang melaksanakan pengembangan ke wilayah Kabupaten Lampung Timur untuk mengejar tersangka A Als Y, yang berperan sebagai penadah motor hasil curian.

Dengan berkoordinasi dengan kepolisian setempat, Unit Jatanras akhirnya melakukan upaya paksa ke rumah pelaku A.

Dimana, sewaktu dilakukan upaya paksa dan penggeledahan rumah A lari ke arah belakang rumah dan melakukan perlawanan dengan menyerang petugas.

"Akhirnya A dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur," ucapnya.

"Pelaku meninggal dunia setelah diberikan tindakan tegas dan terukur," sambungnya.

Selain menangkap para tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti  yaitu 11 kndaraan roda dua hasil kejahatan, 8 senjata tajam jenis pisau, 3 Kunci Y, 1 kunci T, 1 kunci L, 3 anak kunci, 1 kunci magnet, dan 2 handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan 

atau 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP Jo 55 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan atau dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun," tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com