Survei tersebut dilakukan pada 9-20 Juni 2023 dengan teknik pengambil sampel survei ini yakni multi-stage random sampling.
Terdapat 1.400 responden dari 38 provinsi dari seluruh Indonesia yang mempunyai hak memilih atau sudah menikah.
Teknik pengambilan data dalam survei itu adalah wawancara tatap muka dan batas kesalahan (margin of error) 2,62 persen.