News

Bawaslu Usul Pilkada Serentak 2024 Ditunda karena Bepotensi Ganggu Keamanan, DPR Langsung Protes

fin.co.id - 14/07/2023, 16:13 WIB

Ilustrasi Pilkada

Pilkada Serentak 2024 Ditunda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usul penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Sebab pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan berpotensi timbulkan gangguan keamanan.

Usulan Baswalu langsung mendapat protes dari Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.

Dia menilai usulan Bawaslu menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 melampaui kewenangan serta bukan ranah kapasitasnya.

"Kalau sekarang Bawaslu itu berwacana menurut saya melampaui kewenangan dan melampaui tupoksinya," katanya, Jumat, 14 juli 2023.

Menurutnya, kewenangan Bawaslu ialah mengawasi jalannya tahapan pemilu. Misalnya, memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI apabila melenceng dalam menjalankan tahapan pemilu.

"Bukan kerjaanmu (Bawaslu) untuk mengatakan tunda, berhenti, ya kan? Kalau ada penyelenggara pemilu dalam tahapan ini yang melenceng ya panggil KPU kan bisa dipanggil seperti ada laporan masyarakat, laporan peserta pemilu tentang kerja-kerja KPU yang tidak benar. Kecuali KPU bicara penundaan karena mereka penyelenggara langsung, ya tentu kita akan evaluasi, tentu kita akan meminta pendapat KPU kenapa harus menunda," katanya.

BACA JUGA:

Untuk itu, dia meminta Bawaslu RI fokus menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu secara murni serta tidak berpolitik.

"Ndak usah berwacana bikin-bikin isu yang enggak bernilai. Kita fokus terhadap pemulihan ekonomi saja gitu. Bawaslu bantu juga lah pemerintahan," katanya.

Junimart mengaku kaget mendengar kabar usulan Bawaslu RI untuk menunda Pilkada Serentak 2024. Dia mengaku heran usulan tersebut dilontarkan Bawaslu ke publik dan bukan ke Komisi II DPR RI.

"Kita kaget, ada apa? Kan begitu. Ya, kan sebaiknya para penyelenggara ini, Bawaslu, KPU khususnya, dan pemerintah dalam hal ini Mendagri, bersinergi ya kan, enggak perlu saling menyalahkan," katanya.

Bahkan, dia menilai usulan Bawaslu tersebut mengada-ada karena jadwal penetapan Pemilu 2024 telah disepakati bersama-sama oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu pada 2022.

"Dalam konsinyering Bawaslu, KPU, DKPP, dan pemerintah dalam hal ini Mendagri semua kita sepakat untuk 24 November itu pilkada, 14 Februari itu pilpres," ujarnya.

BACA JUGA:

Ketimbang menunda jalannya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, dia justru mengusulkan agar pelaksanaannya dimajukan.

Admin
Penulis
-->