News

Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh di Sembarang Tempat

fin.co.id - 14/07/2023, 10:06 WIB

Ema Sumarna

BANDUNG - Pada koordinasi pembahasan tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye atau reklame insidentil. Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan ke depan pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan di sembarang tempat.

"Rapat koordinasi ini bahwa aspek estetika itu harus di jaga, nanti menyimpan atau menempatkan alat peraga ini harus sesuai aturan, karena bisa menimbulkan hal-hal yang tidak menguntungkan bagi semua pihak, bagi warga masyarakat bisa membahayakan, contoh di jalan pemasangannya miring itu bisa merugikan pengguna jalan atau juga di tempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat," jelas Ema usai menghadiri rapat tersebut, Kamis (13/7/2023).

Tempat-tempat yang tidak diperbolehkan itu di antaranya di lingkungan institusi pemerintah, TNI, Polri, Rumah Sakit, dan Sekolah.

"Silahkan sekarang di sepakati ditempat mana yang nanti di perbolehkan, sehingga jika sudah ada kesepakatan memudahkan petugas-petugas manapun, jangan sampai petugas bingung, misalkan belum ada kesepakatan petugas mau menertibkan ada yang tidak suka bisa terjadi konflik, bisa menimbulkan kegaduhan, itu akan mempengaruhi kondusifitas kota yang sudah sangat baik ini, silahkan berkompromi melalui rapat ini di sepakati dan kalo sudah di sepakati," tegasnya.

Ema menititipkan agar nanti semua itu di formalkan dan yang paling utama itu dijalankan. Diformalkan dalam bentuk di buatkan berita acara kesepakatan semua, pihak KPU nanti akan memasukan aturan l khusus pemasangan alat peraga atau disebut reklame insidentil dalam rangka menjelang pemilu 2024.

Masih kata Ema, pemasangan reklame ini sebenarnya terkena retribusi dan pajak hanya saja karena bukan promosi produk melainkan promosi manusia yang ingin berjuang dengan tujuan mulia yang untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,  menurut Ema ini tidak terkena nilai retribusi.

"Silahkan nanti aturannya dibedah difahami dan didiskusikan. Soal jumlah nanti diatur tiap-tiap partai itu berapa, masa kota ini di kuasai oleh semua bendera," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara menjabarkan, dari sisi regulasi harus ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu, parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.

"Semua harus mentaati aturan main yang ada. Pemasangan alat peraga ini sudah ada ketentuannya. Ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280. Sanksinya diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye," papar Rama.

Ia memaparkan, pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan maksimal H-1 sebelum hari pemungutan suara.

Ia juga menambahkan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam merumuskan peraturan daerah terkait pemasangan atribut kampanye di beberapa titik lokasi.

"Pertama, harus melihat kembali ruang lingkup kampanye. Kedua, lokasi yang dilarang. Tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Tidak boleh melintangi jalan, merusak, mengubah bentuk jalan," bebernya.

Kemudian, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

"Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya," lanjutnya.

Jika ada parpol yang melanggar, sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait.

Admin
Penulis
-->