News

Pertemuan LGBT ASEAN Batal Digelar di Jakarta

Acara pertemuan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) se-ASEAN dipastikan batal digelar di Jakarta.

Pertemuan LGBT ASEAN Batal Digelar di Jakarta
Illustrasi Bendera LGBT

Sebagaimana, pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Maka LGBT diklaimnya bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama, terutama enam agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas. (*) 

 

Berita Terkait