Sebagaimana, pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Maka LGBT diklaimnya bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama, terutama enam agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas. (*)