News . 13/07/2023, 21:17 WIB

Nakes Mogok Kerja Setelah RUU Kesehatan Disahkan DPR, Pengamat: Berdampak Serius ke Masyarakat

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sebagai informasi, sebelumnya pada Selasa (11/7), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah sempat mengatakan pihaknya telah melakukan rapat nasional. 

Hasilnya, mogok kerja menjadi salah satu opsi yang akan dilakukan jika RUU Kesehatan disahkan menjadi UU.

PPNI pun akan berkoordinasi dengan organisasi profesi kesehatan lainnya, yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Namun pada Rabu (12/7), Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan bahwa pada akhirnya, pihaknya dan organisasi-organisasi tersebut tidak jadi mengambil opsi mogok kerja dan kini tengah mempersiapkan judicial review atas UU Kesehatan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com