Jadi Tersangka, KPK Cegah Bupati Muna La Ode Rusman Emba Bepergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kini mencegah La Ode Muhammad Rusman agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Lokasi tersebut, yakni Kantor Pemerintah Kabupaten Muna dan juga rumah kediaman serta rumah pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (11/7) malam, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Bupati Muna dan rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto terkait kasus yang sama.
"Betul, terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN Kabupaten Muna," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Selasa 11 Juli malam. (*)