Dia kemudian keluar pada pukul 17.00 dan tidak ditahan KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan terhadap tersangka bukan sesuatu keharusan.
"Penahanan bukan suatu keharusan," katanya.
Ghufron menjelaskan, KPK menahan tersangka apabila berpotensi melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Sementara Hasbi Hasan diyakini tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Bukan yakin atau tidak, sepanjang masih tidak ada alasan tersebut, yang ditunjukkan yang bersangkutan hadir memenuhi, artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," tutur Ghufron. (*)