News . 12/07/2023, 21:14 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan dasar pencucian uang adalah pertama, dana BOS masuk ke rekening, yang mula-mula masuk ke institusi lalu berpindah ke orang, tanpa pertanggungjawaban yang jelas menurut administrasi.
"Ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII, masuk uang ke situ, nah itu semua yang seperti itu, tanahnya juga, ada 1.300 hektare sudah kami temukan dalam sehari 295 sertifikat yang dicurigai juga itu berasal dari kekayaan yayasan yang masuk ke pribadi," kata dia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com