Geledah Kantor Andhi Pramono, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti Elektronik

fin.co.id - 12/07/2023, 09:56 WIB

Geledah Kantor Andhi Pramono, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti Elektronik

Penyidik KPK memasukkan koper ke dalam mobil setelah menggeledah rumah yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam Kepulauan Riau selama sekitar 2,5 jam pada Selasa (6/6).

Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Admin
Penulis