Pengembangan proyek pesawat tempur KFX/IFX tersebut memiliki landasan hukum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 136/2014 tentang Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X. Pasal 23 Perpres tersebut mengatur soal pendanaan, yaitu pembiayaan proyek pesawat tempur itu dibebankan kepada APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara.