Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasbi Hasan Tersangka Suap Perkara di MA!

fin.co.id - 10/07/2023, 12:28 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasbi Hasan Tersangka Suap Perkara di MA!

Ilustrasi palu sidang

KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.

Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca