Usai Diperiksa, KPK Tahan Andhi Pramono Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK

fin.co.id - 07/07/2023, 19:12 WIB

Usai Diperiksa, KPK Tahan Andhi Pramono Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK

Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Dijelaskan pula bahwa penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID