Polsek Balaraja Tangerang Ringkus Pelaku Penipuan Modus Janjikan Proyek APBD
Modus tersangka dalam menjalankan aksi penipuannya adalah dengan menjanjikan korban akan mendapatkan proyek di pemerintahan.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutup Badri.