News

Polsek Balaraja Tangerang Ringkus Pelaku Penipuan Modus Janjikan Proyek APBD

Modus tersangka dalam menjalankan aksi penipuannya adalah dengan menjanjikan korban akan mendapatkan proyek di pemerintahan.

Polsek Balaraja Tangerang Ringkus Pelaku Penipuan Modus Janjikan Proyek APBD
Pelaku Penipuan Modus Janjikan Proyek Pemerintahan Ditangkap Polsek Balaraja.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutup Badri.

Berita Terkait