Korban Penipuan si Kembar Rihana Rihani Jadi Terdakwa, Begini Kata Kejari Tangsel

fin.co.id - 06/07/2023, 18:23 WIB

Korban Penipuan si Kembar Rihana Rihani Jadi Terdakwa, Begini Kata Kejari Tangsel

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang Selatan Hasbullah Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Yang mana, terdakwa Pungky mengirimkan uang kepada si kembar untuk memesan Iphone sesuai pesanan reseller T, hingga akhirnya dia turut menjadi korban penipuan Rihana Rihani. Tetapi, dari itu semua terdakwa Pungky juga sudah lebih dulu mendapatkan keuntungan, sehingga ada unsur mensrea dalam kasus tersebut. 

Akan tetapi, tambah Hasbullah, untuk lengkapnya bisa dilihat pada fakta-fakta persidangan atas perkara Pungky yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Hari ini terdakwa Pungky kembali menjalankan sidang kedua dengan agenda eksepsi. Pungky sendiri kini mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang," pungkasnya.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Tangerang Raya