Panji Gumilang baru keluar dari Bareskrim sekitar pukul 23.00 WIB. Bareskrim kemudian menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan
Artinya kasus tersebut ada indikasi pelanggaran pidana yang nantinya bakal ada tersangka.
"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” pungkasnya. (*)