Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji.
Menurut Pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.
Fadjar mengatakan bahwa Pertamina senantiasa mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran, khususnya elpiji 3 kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak. Pertamina juga menguji coba penyaluran elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran. (*)