Teknologi . 04/07/2023, 22:04 WIB

Harga Set Top Box Resmi Kominfo 2023 dan Cara Pasangnya

Penulis : Admin
Editor : Admin
  1. Terdapat tulisan Siap Digital
  2. Maskot Siap Digital atau Si MODI
  3. Terakhir yang terpenting adalah logo DVB-T2

Catatan tambahan: DVB-T2 merupakan singkatan dari Digital Video Broadcasting - Second Generation Teresterial. DVB-T2 juga merupakan jenis sinyal digital yang diterjemahkan dari sistem pengolahan transmisi digital terbaru. 

Daftar dan Harga Set Top Box Resmi Kominfo

Berikut adalah beberapa daftar merek dan harga perangkat Set Top Box yang telah resmi lolos sertifikasi Kominfo.

  1. Evinix H1: Rp188.000 s/d Rp235.000
  2. Nextron NT2000-D: Rp200.00 s/d Rp300.000
  3. Evercross STB1: Rp178.000 s/d Rp275.000
  4. Matrix Apple: Rp182.000 s/d Rp295.000
  5. Tanaka T2: Rp189.000 s/d Rp265.000
  6. Venus Brio: Rp270.000 s/d Rp449.000
  7. Akari ADS-2230: Rp250.000 s/d Rp485.000
  8. Ichiko 8000HD: Rp234.000 s/d Rp 696.000
  9. Polytron PDV 600T2: Rp264.000 s/d Rp1.000.000
  10. Nex Media NA300: Rp250.000

Hingga terakhir artikel ini diupdate, setidaknya ada sebanyak 88 merek dan tipe Set Top Box yang telah resmi tersertifikasi Kominfo. Untuk melihat daftar lengkapnya silahkan baca juga artikel berjudul 80 Rekomendasi Set Top Box Bersertifikat Kominfo

Cara Pasang Perangkat Set Top Box 

Berikut adalah cara instalasi atau cara pasang perangkat Set Top Box untuk TV.

Cara Pasang Set Top Box TV LED/LCD

  1. Pindahkan kabel antena yang terpasang pada TV ke perangkat Set Top Box
  2. Pasang kabel RCA pada TV yang terhubung ke Set Top Box
  3. Baca buku panduan dan ikuti prosedur instalasi yang baik dan benar
  4. Setelah semua prosedur dirasa sudah benar, sebelum menyalakan perangkat pastikan kembali untuk meminimalisir salah colok. 
  5. Setting ke HDMI, jika tak tersedia pilih opsi AV
  6. Setelah itu lakukan pencarian saluran secara otomatis untuk mendeteksi siaran TV Digital.

Cara Pasang Set Top Box TV Tabung

  1. Sambungkan kabel antena pada port ANT IN
  2. Pasang kabel HDMI pada port Set Top Box TV analog
  3. Jika TV belum mendukung HDMI, sambungkan kabel AV
  4. Nyalakan TV dan Set Top Box
  5. Masuk ke pengaturan TV
  6. Pilih opsi mode AV lalu pilih opsi pencarian layar
  7. Jika siaran telah muncul, pilih simpan

Pastikan lagi prosedur dan langkah-langkah instalasi perangkat Set Top Box sudah benar. Baca buku panduan yang pastinya terdapat pada kemasan Set Top Box. 

Apakah Set Top Box Bisa Meledak? 

Terkait kabar Set Top Box meledak seperti judul berita online, sepertinya sudah banyak sumber dan pakar yang menyangkal kabar tersebut. 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id