Kepala Kemenag Kota Tangerang, Samsudin menjelaskan persyaratan harus berdomisili Kota Tangerang.
Seluruh bahan sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi halal dan sederhana, memiliki NIB, masuk kategori UMKM.
"Untuk produk pangan tidak mengandung atau berbahan baku daging, ikan serta susu dan nukan frozen food," jelasnya.
Dia menambahkan, pendafatran saat ini sudah dibuka dan akan berakhir pada 28 Juni. Sedangkan link pendaftaran bisa melalui laman https://bit.ly/DaftarSehati23.
"Ayo segara daftar, untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan serta memperluas jaringan distribusi produk," pungkasnya.