Popo kini jadi tersangka dan dikenakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Polisi Tangkap TikToker Popo Barbie yang Viral Masturbasi dengan Patung
fin.co.id - 03/07/2023, 09:45 WIB
Popo Barbie ditangkap polisi
TERKINI
Terpopuler
Ballon d'Or 2026 Jadi Perdebatan, Messi, Mbappe Dijagokan, Tidak Ada Nama Cristiano Ronaldo!
Daftar Harga iPhone Terbaru di Indonesia per Juli 2026: Mulai Rp 8 Jutaan
Dari Euforia ke Nestapa: Luka Tak Berdarah di Final Piala Dunia 2026
Dari Jaksa Senior hingga Pengawas Keuangan, Ini Profil 5 Pejabat Baru BGN Pilihan Prabowo
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Garuda Siap Tempur Rebut Gelar Perdana