News . 03/07/2023, 15:53 WIB

Buka Salon Kecantikan Tanpa Sertifikat Resmi, Seorang Wanita Diciduk Polda Banten

Penulis : Admin
Editor : Admin

Terakhir Dony menyampaikan harapannya agar perbuatan serupa tidak terulang kembali.

Dia berharap melalui kejadian tersebut masyarakat dapat mengambil pelajaran penting, soal penguatan program sosialisasi dan standar kompetensi yang bersertifikat serta pengawasan dari instansi terkait. 

"Agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi, masyarakat terayomi dalam usaha dan tidak terdapat pelanggaran hukum prinsip," tutupnya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat atas dugaan tindak pidana sesuai ketentuan pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dan/atau Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id