Chuck Putranto Bebas dan Tetap Jadi Anggota Polisi, Begini Penjelasan Polri

fin.co.id - 29/06/2023, 19:02 WIB

Chuck Putranto Bebas dan Tetap Jadi Anggota Polisi, Begini Penjelasan Polri

Terdakwa Chuck Putranto menjalani proses persidangan terkait perintangan penyidikan di PN Jakarta Selatan

Dalam persidangan itu, tim JPU menuntut terdakwa Chuck Putranto menjalani pidana penjara 2 tahun.

Diberitakan sebelumnya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa para terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berhak kembali lagi mengabdi ke Polri.

Bambang mengatakan bahwa terdakwa kasus perintangan keadilan yang divonis hukuman pidana kurang dari 3 tahun, sama seperti Bharada Richard Eliezer, bisa kembali menjadi polisi berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Artinya, terdakwa kasus OOJ (obstruction of justice) yang divonis pidana kurang dari 3 tahun dan mendapat hukuman kurang dari 5 tahun berhak untuk kembali sebagai anggota Polri," kata Bambang di Jakarta, Jumat (24/2).

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi