Iklan
Iklan
News

BNPT: Ajaran Ponpes Al Zaytun Bukan Terorisme

Menurut Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol. R. Achmad Nurwakhid, kasus Ponpes Al Zaytun tidak bisa diproses dengan Undang-Undang terorisme.

BNPT: Ajaran Ponpes Al Zaytun Bukan Terorisme
Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu

Dia menyebutkan kasus radikalisme yang menyangkut Ma'had Al Zaytun, nantinya akan diselesaikan dengan tindakan baik, dan bersifat edukatif seperti pembinaan bagi para pengurus dan santrinya.

Selain itu, para santri akan dimitigasi seandainya terdapat proses pencabutan administrasi izin pendidikan Ma'had Al Zaytun, bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. (*) 

 

Berita Terkait