Sebagaimana diketahui, insentif pembelian kendaraan listrik sudah diumumkan pemerintah pada 20 Maret 2023. Khusus mobil listrik, insentif diklaim berjalan sejak 1 April.
BACA JUGA:
- Anies Baswedan Kritik Subsidi Mobil Listrik, Luhut: Tidak Benar Omongannya, Suruh Dia Datang ke Saya!
- Ketika Anies Baswedan Kritik Jokowi Soal Subsidi Mobil Listrik, Begini Tanggap Airlangga Hartarto
Namun, bantuan yang diberikan pemerintah untuk pembelian mobil listrik bukan berupa subsidi. Ada insentif berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen menjadi 1 persen. (*)