News . 26/06/2023, 07:21 WIB
Sebagaimana diketahui, insentif pembelian kendaraan listrik sudah diumumkan pemerintah pada 20 Maret 2023. Khusus mobil listrik, insentif diklaim berjalan sejak 1 April.
BACA JUGA:
Namun, bantuan yang diberikan pemerintah untuk pembelian mobil listrik bukan berupa subsidi. Ada insentif berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen menjadi 1 persen. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id