Badri mengingatkan masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras. Bila dilakukan, pihaknya memastikan tidak segan untuk mengambil tindakan tegas proses hukum.
"Kami juga mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar," tandasnya.