News

Tak Hanya Jakarta, Ini 9 Daerah yang Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023

fin.co.id - 25/06/2023, 17:41 WIB

Ilustrasi - Lambar pajak kendaraan bermotor pada STNK

1. Kabupaten Biak, Papua

Kabupaten Biak Numfor, Papua, juga membuka program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Biak telah dimulai sejak 12 Juni dan akan berkahir pada 12 Juli 2023.

Program pembebasan denda pajak kendaraan sesuai dengan keputusan Gubernur Papua tahun 2023 tentang pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan sosialisasi Samsat Biak, empat jenis pembebasan denda yaitu: 

  1. Penghapusan Denda pajak kendaraan bermotor
  2. Penghapusan Bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KBII).
  3. Penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) tahun lewat 
  4. Penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan bermotor di antaranya fotokopi KTP, fotokopi STNK atau BPKB, nota kwitansi pembelian kendaraan, surat lelang atau surat dem dari instansi pemerintah.

Untuk pelayanan pembebasan denda pajak kendaraan yang dilakukan pihak Samsat Biak setiap senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIT hingga pukul 12.00 WIT.

Untuk pelayanan khusus pada Jumat dan Sabtu berlangsung hingga pukul 12.00 WIT.

2. Sumatera Utara (Sumut)

Pemprov Sumut menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Program ini dikeluarkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.

BACA JUGA:

Dalam SK ini menyebutkan pelaksanaan program, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresive, bebas pokok tunggakan PKB tahun III dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga September 2023.

3. Jawa Tengah (Jateng)

Pemprov Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 22 Desember 2023. 

BACA JUGA:

Program keringanan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Pemprov Jateng memberikan tiga keringanan untuk masyarakat.

Admin
Penulis
-->