News . 25/06/2023, 17:41 WIB

Tak Hanya Jakarta, Ini 9 Daerah yang Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur No. 268 Tahun 2023. 

Dilansir dari Antara, keringanan yang diberikan dalam program ini berupa pembebasan tunggakan PKB, pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ. 

Pembayaran denda dapat dilakukan di unit layanan Samsat se-Sulawesi Tenggara. 

Untuk melakukan pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus membawa fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi). 

Nah, itulah daftar provinsi yang memberlakukan pembebasan pajak periode Juni 2023. Segera bayar pajak kendaraan Anda sebelum jadi kendaraan bodong. 

 

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com