Pegawai KPK yang Terlibat Asusila ke Istri Tahanan Hanya Dikenai Sanksi Sedang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pegawai tersebut telah dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK setelah digelas sidang kode etik.
Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut. Bahkan, Novel mengatakan mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.
"Sudah gitu mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ungkapnya. (*)