Gen - Z Perlu Tahu ! Daftar Lengkap Pinjol Legal OJK 2023 yang Mudah Dicairkan ke E-Wallet

fin.co.id - 24/06/2023, 14:37 WIB

Gen - Z Perlu Tahu ! Daftar Lengkap Pinjol Legal OJK 2023 yang Mudah Dicairkan ke E-Wallet

Ilustrasi Pinjaman Online

Daftar Lengkap Pinjol OJK 2023 - Secara definisi, dikutip dari laman OJK, Pinjol atau yang biasa dikenal sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) merupakan sebuah inovasi pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Pinjaman online atau pinjol yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi alternatif yang dapat dipertimbangkan bagi mereka yang membutuhkan akses keuangan yang cepat dan praktis.

OJK bertugas mengawasi dan mengatur platform-platform pinjaman online guna melindungi kepentingan nasabah dan memastikan kegiatan pinjaman berjalan secara adil dan terpercaya.

BACA JUGA: Berikut Tips dan Cara Perpanjang SIM Motor Online Tanpa Calo

Dengan adanya pengawasan ini, pinjaman online yang diawasi OJK menawarkan keamanan dan perlindungan bagi para peminjam.

Keuntungan lainnya termasuk proses yang cepat, persyaratan yang lebih mudah, dan fleksibilitas dalam memilih produk pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan.

Tahukah kamu kalau pencairan pinjol legal yang diawasi OJK ternyata tidak selalu membutuhkan rekening untuk pencairan dana.

Kalian bisa memanfaatkan dompet elektronik atau e-wallet untuk pencairan dana pinjaman

BACA JUGA: Jasa Marga Raih Penghargaan The Best Indonesia Sales Marketing dalam Indonesia Sales & Marketing Award 2023

Dompet digital atau e-wallet adalah sebuah layanan elektronik yang digunakan sebagai instrumen transaksi seperti pembayaran, menyimpan dana atau pembelian kebutuhan sehari-hari seperti listrik, pulsa dan sebagainya.

Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah daftar pinjol yang bisa dicairkan lewat e-wallet tanpa perlu rekening.

Yuk simak!

Daftar Pinjol Legal OJK 2023

1. S-Pinjam

S-Pinjam--

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->