Pasca-kejadian kecelakaan kerja tersebut, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Wava Husada di Kecamatan Kepanjen, untuk mendapatkan perawatan.
Namun, korban kemudian meninggal dunia keesokan harinya. Peristiwa tersebut, tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian dan petugas juga tidak bisa langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Olah TKP baru bisa dilakukan beberapa hari kemudian setelah pihak pabrik membersihkan lokasi kejadian. Polres Malang telah mengeluarkan laporan perintangan penyelidikan terkait kasus kecelakaan kerja tersebut.