Via Suwanting Telah Dibuka, Ini 5 Jalur Mendaki Gunung Merbabu dan Tata Tertib Pendakian

fin.co.id - 23/06/2023, 09:00 WIB

Via Suwanting Telah Dibuka, Ini 5 Jalur Mendaki Gunung Merbabu dan Tata Tertib Pendakian

Kawasan Gunung Merbabu.

Setiap pendaki diharapkan menyimpan karcis dan asuransi masing-masing yang sudah dibeli dengan baik.

Pelaksanaan Pendakian

Setiap Pendaki Wajib

  • Melapor kepada petugas yang berwenang sebelum dan sesudah melakukan pendakian.
  • Memakai sepatu, membawa jaket, jas hujan, alat penerangan (lampu senter), PPPK pribadi, masker (ketika kemarau).
  • Membawa logistik yang cukup.
  • Membawa air minimal 2 liter per orang untuk pendakian 1 hari 1 malam, minimal 3 liter per orang untuk pendakian 2 hari satu malam.
  • Khusus untuk pendaki yang menginap diwajibkan untuk membawa tenda, matras, sleeping bag dan peralatan memasak.
  • Membawa sampah kembali turun dan dibuang pada tempat-tempat yang sudah ditentukan. Untuk pendaki yang tidak membawa sampah turun kembali maka kartu identitas tidak dapat diambil atau dikenakan sanksi.
  • Berjalan dan mendirikan tenda pada jalur pendakian yang telah ditentukan.

Setiap Pendaki Dilarang

  • Memasuki kawasan dan melakukan pendakian tanpa ijin (tanpa membeli karcis masuk, karcis kegiatan, maupun karcis asuransi).
  • Berjalan di luar jalur, membuat jalur baru dan atau membuat jalur pintas.
  • Merusak, menebang pohon maupun memindahkan benda-benda yang ada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu.
  • Mengambil, memindahkan, dan membawa/mengangkut tumbuhan maupun satwa liar baik utuh maupun sebagian dari dalam maupun ke luar kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu.
  • Membuang puntung rokok, membuat api dari kayu untuk memasak atau membuat api unggun sepanjang jalur pendakian
  • Membawa alat/bahan yang dapat mencemarkan kawasan (alat bunyi-bunyian, petasan, sabun, pasta gigi, cat, spidol, pilox, tipe-ex dan alat/bahan yang sejenisnya)
  • Merusak dan memindahkan fasilitas yang tersedia di dalam kawasan, melakukan vandalisme/corat-coret, dan menempel tulisan/gambar.
  • Membawa minuman berakohol, obat-obatan terlarang, serta senjata tajam (kecuali untuk kegiatan berkemah).
  • Menyalakan/berkomunikasi menggunakan handphone pada saat badai/hujan deras/petir.

Sanksi Apabila Melanggar Ketentuan Pendakian

  • Pendaki yang tidak melakukan pendaftaran dan tidak membayar tiket masuk kawasan, maka harus mengurus pendaftaran dan membayar tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak diijinkan melakukan pendakian.
  • Pendaki nusantara maupun mancanegara yang memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu yang kedapatan sudah berada di dalam kawasan dan tidak membeli karcis masuk, dikenakan denda sebesar 2 x (dua kali) harga tiket.
  • Pendaki yang tidak membawa alat pendakian sesuai standar, maka harus melengkapinya atau tidak diijinkan melakukan pendakian.
  • Pendaki yang tidak membawa sampah kembali diwajibkan membayar 5 kali lipat harga tiket per orang atau kartu identitas tidak dikembalikan, dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
  • Bagi pendaki yang terbukti membawa minuman beralkohol dan atau obat- obatan terlarang, pihak Taman Nasional akan menyerahkan kepada kantor kepolisian terdekat yaitu Kantor Polsek Getasan, Selo, Sawangan, atau Polsek Pakis (sesuai dengan lokasi jalur pendakian).
  • Jika pendaki yang melanggar aturan tersebut di atas sesuai bobot kesalahannya, maka yang bersangkutan dan organisasinya akan di blacklist dan tidak diperbolehkan untuk mendaki Gunung Merbabu.

Admin
Admin
Penulis

Pekerja teks komersial yang karya-karyanya terkait Sepak Bola, Bulu Tangkis, MMA, Gaya Hidup, Gawai, hingga Teknologi saat ini bisa dinikmati para pembaca FIN.CO.ID.