Apabila Viktor lolos verifikasi, maka ditetapkan dan masuk dalam daftar caleg tetap (DCT). Setelah itu, barulah Viktor akan resmi mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah.
"Jadi masuk DCT, nanti dia harus undurkan diri kan. Nah Pak Viktor itu kebetulan masa dinasnya itu berakhir pada 5 September, berarti belum masuk DCT," ujarnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasal 12 ayat 6 poin 66 dijelaskan soal dokumen persyaratan administrasi bakal caleg.
Berikut bunyinya:
6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a. kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau
b. kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; (*)