Gubernur NTT Viktor Laiskodat Mundur Diri dari Jabatan, Ini Alasannya

fin.co.id - 23/06/2023, 06:40 WIB

Gubernur NTT Viktor Laiskodat Mundur Diri dari Jabatan, Ini Alasannya

Viktor Laiskodat (instagram)

Berdasarkan PKPU Nomor 10 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasal 12 ayat 6 poin 66 dijelaskan soal dokumen persyaratan administrasi bakal caleg.

Berikut bunyinya:

6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:

a. kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau

b. kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; (*) 

Admin
Penulis