Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sintetis di Bekasi Menyasar Mahasiswa dan Pelajar
Polisi berhasil bongkar jaringan produsen dan peredaran narkotika jenis sinte di wilayah Kabupaten Bekasi
Kelima pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.