Dari hasil penangkapan jaringan narkotika sintetis, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 33 ribu jiwa pengguna yang telah di targetkan oleh pelaku.
"Target mereka mereka pindah-pindah ke lokasi yang lain, rata-rata mahasiswa dan pelajar memang yang disasar," ucapnya.
Kelima pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.