Petugas tersebut terdiri dari dari dokter hewan, PPL dan fungsional lainnya. Asep menambahkan, pemeriksaan ini akan terus diakukan sampai tanggal 28 Juni 2023.
"Selanjutnya, para petugas akan melakukan pengawasan pada tempat-tempat pemotongan hewan kurban untuk memastikan kelayakan hewan kurban yang disembelih sehingga bisa dikonsumsi masyarakat," pungkasnya.