News

Pemerintah Daerah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer. Tidak hanya pemda, kementerian dan lembaga di pusat juga dilarang merekrut tenaga h

Pemerintah Daerah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer
Pegawai honorer

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:

Anas menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada tanggal 28 November 2023, seperti diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

"Insya Allah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer," pungkasnya.

 

Berita Terkait