Pemerintah Daerah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

fin.co.id - 21/06/2023, 15:28 WIB

Pemerintah Daerah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Pegawai honorer

Anas menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada tanggal 28 November 2023, seperti diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

"Insya Allah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer," pungkasnya.

 

Admin
Penulis