"Sehingga KT pulang dengan biaya sendiri dan dia juga sempat ditahan di kantor agen Qatar tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarganya," tuturnya.b
Mendengar hal itu suami korban meminta kedua tersangka untuk memulangkan istrinya lantaran tidak mendapatkan upah yang sesuai.
Akan tetapi, lagi-lagi kedua tersangka tidak menanggapi permintaan itu. Hingga akhirnya suami korban melaporkannya ke Polresta Tangerang.
"Dari hasil penyidikan didapat peran kedua tersangka SL sebagai perekrut pekerja migran yang sudah beraksibn sejak tahun 2021. Sedangkan MN yang membantu SL dalam mengurus pasport dan lain-lain," paparnya.
Dari aksinya itu, kedua tersangka mendapatkan keuntungan 22 juta rupiah. SL dan MN pun akhirnya diamankan polisi berikut barang bukti paspor korban dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah Qatar.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Sengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun," pungkasnya.