BANDUNG - Dalam rangka konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Peningkatan Mutu Standarisasi Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan serta Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar).
Rombongan tim diterima Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama para Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Jabar yang mewakili Kakanwil R.Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi.
Dalam konsultasi itu, dibahas raperda mengenai bidang kesehatan dan pendidikan. Ketua Tim Bapemperda mempertanyakan kewenangan yang bisa dilakukan DPRD Kota Bekasi dalam penyusunan raperda tersebut dan menanyakan upaya apa yang bisa dilakukan untuk memenuhi tujuan dalam penyusunan raperda tersebut dalam ruang lingkup kewenangan yang ada.
Sementara itu dalam penjelasan teknis mengenai raperda oleh para perancang disampaikan bahwa kewenangan DPRD Kota Bekasi dalam mengatur lembaga pendidikan terbatas hanya pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Nonformal. Selain itu juga disarankan agar tim Bapemperda mengkaji kembali istilah Guru atau Pendidik, apakah hanya sebatas guru atau termasuk kategori pendidik lainnya.
"Mengenai raperda peningkatan mutu standarisasi pelayanan minimal bidang kesehatan disampaikan bahwa sudah ada perda Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Sistem Kesehatan Daerah yang mengatur hal-hal mengenai rujukan, penerima pelayanan, yang tidak termasuk dalam kategori Raperda Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sedang dibahas," ujar Lina, di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Selasa, 06/06/2023).
Disampaikan juga beberapa aturan yang dapat dicantumkan dalam Raperda Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan. Tim Bapemperda menyampaikan bahwa melalui raperda ini SPM yang sudah ada bisa semakin kuat dan memastikan tidak adanya pasien yang terlantar karena penuhnya layanan kesehatan.
"Kedepannya tim Bapemperda DPRD Kota Bekasi berharap agar terus berkonsultasi lebih lanjut bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar untuk memantapkan penyusunan Raperda – Raperda berikutnya,"ucap salah seorang tim Bapemperda Kota Bekasi.