Secara terpisah Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, tidak menjelaskan secara detail dan mengatakan kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Sudah di Krimum (Kriminal Umum) semua, yang punya hak kan polda, silahkan dikonfirmasi kesana,” ucapnya.
Terlihat Nampak rumah yang di kontrak oleh pelaku masih dalam keadaan berantakan di bagian teras depan, serta tidak terpasang garis polisi usai dikabarkan terjadi penangkapan.