Lifestyle . 20/06/2023, 11:40 WIB

Cara Bikin NPWP Lewat Online, Mudah Banget!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Cara Daftar NPWP Offline

1. Kunjuni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

2. Ajukan permohonan pendaftaran NPWP 

3. Isi formulir permohonan yang disediakan

4. Setelah itu, serahkan formulir serta dokumen yang diperlukan kepada petugas pajak

5. Petugas akan memerikan dokumen dan mengisi data pendaftaran NPWP Anda

6. Jika permohonan Anda disetujui, petugas akan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan kartu NPWP fisik. Biasanya, kartu fisik akan dikirim melalui pos ke alamat yang tercantum dalam dokumen pendaftaran.

Penting untuk diingat bahwa prosedur pendaftaran NPWP dapat berbeda sedikit tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku di kantor pajak setempat. 

Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi atau mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran NPWP.

Demikian informasi cara daftar NPWP semoga bermanfaat bagi kalian semua.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com