Cara Bikin NPWP Lewat Online, Mudah Banget! - Berikut ini akan membagikan cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online yang perlu kalian ketahui.
NPWP merupakan identifikasi pajak yang diberikan kepada setiap wajib pajak di Indonesia, baik individu atau badan usaha yang diatur oleh Direktoral Jenderal Pajak.
Fungsi NPWP digunakan untuk melaksanakan kewajiban perpajak, seperti pembayaran pajak, pelaporan pajak, dan transaksi perpajakan.
NPWP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negarai Asing (WNA), baik itu perorangan atau badan usaha.
Cara daftar NPWP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online yang dapat dilakukan di situsu ereg.pajak.go.id dan secara offline dengan langsung datang ke kantor perpajakan.
Dilansir dari Indonesia.baik.go.id pada 20 Juni 2023, berikut cara daftar NPWP secara online
Kalian bisa mendaftarnya melalui ereg.pajak.go.id. Berikut tata cara di bawah ini.
BACA JUGA:
- Apa itu NPWP dan Alasan Anda Harus Punya? Cek Penjelasannya di Sini!
- Cara Cek NIK Terhubung NPWP, Cuma 5 Langkah Kelar
Cara Buat NPWP Online
Cara daftar NPWP online--
Buat akun
- Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
- Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha.
- Klik daftar
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
- Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
- Klik Daftar
- Akun berhasil dibuat
Pendaftaran:
- Login dengan email dan password yang telah dibuat
- Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
- Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
- Klik “Next”
- Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
- Klik “Simpan” dan kirim permohonan
- Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
- Klik “Submit”
Verifikasi
- Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
- Buka e-mail
- Salin kode token
- Tekan tombol kirim
- Permohonan NPWP online selesai
Daftar NPWP Offline
Jika ingin daftar NPWP secara offline kalian harus siapkan dokumen terlebih dahulu seperti KTP, surat izin usaha, surat keputusan pengangkatan pajak pegawai, dan bukti alamat.