News

Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Ini Alasan Korlantas Polri

Masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) diwajibkan memiliki sertifikat mengemudi. Tidak seperti sebelumnya, masyarakat yang ingin memiliki SIM

Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Ini Alasan Korlantas Polri
Illustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Djati menambahkan ketentuan tentang kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia, sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas.

 

Berita Terkait