News . 20/06/2023, 21:02 WIB
Penolakan itupun terus berlangsung, hingga pihak rumah doa mendapat surat penolakan dari warga yang berisikan kop surat tertulis penolakan pendirian rumah ibadah.
“Kalau kami sudah menjelaskan dari FKUB juga sudah menjelaskan bahwa rumah doa itu tidak ada izinnya karena itu seperti Mushola,” ucapnya.
Atas aksi pembubaran dan penolakan rumah doa tersebut, umat yang menggelar doa baik dewasa maupun anak-anak mengaku menjadi trauma.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com