
Cara daftar UMKM pada platform-platform tersebut sangatlah mudah:
- Unduh aplikasi dari platform yang dipilih dan melakukan registrasi.
- Lakukan registrasi, pengguna dapat masuk ke aplikasi dan mengisi formulir pendaftaran.
- Informasi yang harus diisi dalam formulir pendaftaran meliputi data diri, data usaha, dan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, SIUP, dan TDP.
- Setelah semua data terisi, pengguna dapat mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.
- Tunggu proses verifikasi yang dapat memakan waktu beberapa hari kerja.
- Jika disetujui, pengguna akan mendapatkan notifikasi dari platform dan dapat memulai usahanya secara online.
BACA JUGA: Ini Ragam Fasilitas Kredit Khusus dari bank bjb untuk UMKM!
Cara Daftar UMKM Online melalui laman https://oss.go.id.
- Kunjungi laman Online Single Submission (OSS) di link https://oss.go.id lewat browser di HP Anda.
- Selanjutnya, Anda perlu membuat akun dengan klik Daftar yang ada di halaman utama.
- Pilih skala usaha UMK, lalu klik Lanjut.
- Selanjutnya, pilih jenis usaha (Orang Perseorangan atau Badan Usaha).
- Masukkan NIK Anda untuk jenis usaha perseorangan.
- Lalu, masukkan nomor HP atau e-mail Anda untuk proses verifikasi.
- Setelah itu, klik Verifikasi.
- Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP.
- Masukkan kode verifikasi di kolom yang tersedia.
- Anda juga bisa cek e-mail jika kode verifikasi dikirim via e-mail.
- Selanjutnya, buat kata sandi.
- Lalu, klik Lanjut.
- Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil.
- Cek kembali semua data yang telah dimasukkan.
- Jika data sudah sesuai, centang pernyataan persetujuan Syarat dan Ketentuan.
- Lalu, klik Daftar.
- Jika akun sudah siap digunakan, Anda bisa login kembali untuk melakukan pendaftaran.
- Pilih menu Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil di halaman awal.
- Anda juga bisa klik menu Masuk yang ada di pojok kanan atas.
- Masukkan nomor HP/e-mail/username dan password akun OSS Anda.
- Masukkan kode captcha.
- Lalu, klik Masuk.
- Setelah itu, pilih menu Perizinan Berusaha.
- Lalu, klik Perseorangan.
- Klik menu Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro untuk usaha mikro perorangan.
- Untuk usaha kecil perseorangan, Anda bisa klik menu Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
- Lalu, lanjutkan proses Izin Usaha dan NIB.
- Lengkapi formulir data diri pada Data Profil.
- Klik Simpan, lalu Lanjutkan.
- Pada formulir data usaha, klik Tambah Usaha.
- Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik Simpan.
- Setelah itu, klik Lanjutkan.
- Bagi pemilik UMKM dengan jumlah lebih dari satu, silakan klik menu Tambah Usaha.
- Lalu, klik Selanjutnya.
- Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha.
- Jika sudah, klik Selanjutnya.
- Setelah itu, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha.
- Jika data sudah lengkap, Anda bisa langsung centang kotak disclaimer, lalu klik Proses NIB.