Cara Daftar UMKM Online - Tak perlu ribet dan sulit untuk mendaftar usaha mikro kelas menengah (UMKM) yang ada miliki.
Sebab daftar UMKM bisa dilakukan secara online dengan menggunakan handphone (HP) di tangah Anda.
Dengan pendaftaran UMKM online dapat memudahkan Anda untuk mendapatkan izin dari pemerintah tanpa harus datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM.
Jika sudah terdaftar, maka potensi UMKM yang ada miliki untuk mendapat bantuan dari pemerintah sangat besar.
BACA JUGA:
Syarat Daftar UMKM Online
Untuk melakukan pendaftaran UMKM online, Anda harus memenuhi dahulu syarat-syarat berupa:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha mikro.
- Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).
- Tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
Selanjutnya, Anda juga harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti:
- Lampirkan fotokopi KTP.
- Lampirkan Kartu Keluarga (KK).
- Lampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Lampirkan foto usaha skala mikro (UMKM).
- Lampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.
- Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
BACA JUGA:
Daftar UMKM Online Lewat Aplikasi
Platform pendaftaran UMKM online yang bisa digunakan melalui HP antara lain JENIUS, LinkAja, dan Jenius Merchant.