Dia mengatakan, anggaran itu tidak boleh digunakan untuk urusan lain, kecuali mendukung pembangunan di daerah perbatasan.
BACA JUGA:
“Itulah tugas kami untuk mengarahkan dan mengawasi dan melakukan evaluasi,” ujar Tito seusai memberikan pengarahan umum pada acara Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan (Gerbangdutas) Tahun 2023 di Maluku Barat Daya, Kamis, 15 Juni 203.
Lebih lanjut dia menuturkan, pembangunan di daerah perbatasan dapat menggunakan skema Dana Alokasi Khusus (DAK). Ini misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memiliki anggaran dengan mata anggaran untuk membangun jalan atau jembatan di daerah perbatasan.
Hal ini bisa dikerjakan oleh Kementerian PUPR sendiri atau dikerjakan oleh Pemda melalui DAK.
“Dana Alokasi Khusus dari kementerian pusat yang dimasukkan ke dalam APBD daerah, bukan murni uang daerah, kalau daerah itu uangnya DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil),” ujarnya.
BACA JUGA: