News . 17/06/2023, 09:47 WIB
2. Kitas Visa Kerja
Jenis Kitas ini untuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas, dengan catatan WNA tersebut wajib memiliki sponsor atau surat izin kerja yang diterbitkan perusahaan resmi yang memeperkejakannya.
Contohnya, PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), PT PMA (Penanaman Modal Asing), institusi publik, ataupun swasta serta kantor perwakilan.
Dalam hal ini, perusahaan yang bersangkutan terlebih dahulu harus melakukan pengajuan izin kerja kepada Kemenaker Indonesia.
BACA JUGA: Kandungan Buah Sirsak dan Manfaatnya untuk Ibu Hamil
3. Kitas Visa Pensiun
Jenis Kitas ini diperuntukkan bagi Warga Negara Asinh (WNA) yang sudah berusia diatas 55 tahun dan memutuskan untuk menghabiskan masa tuanya di Indonesia.
Jenis Kitas ini memiliki persyaratan khusus yaitu, tidak memiliki bisnis atau usaha yang memiliki cabang di Indonesia dan hanya murni ingin pensiun.
Diperbolehkan untuk membuka rekening bank lokal, jangka waktu Kitas ini 1 tahun dan bisa diperpanjang sampai 4 kali.
Berikut syarat membuat Kitas :
BACA JUGA: Kandungan Buah Sirsak dan Manfaatnya untuk Ibu Hamil
BACA JUGA: Kenali Penyebab Osteoporosis, Gejala Serta Cara Pengobatan
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com